Menu

Dark Mode
Dandim Trenggalek Pantau Pra TMMD ke-128, Percepatan Infrastruktur Desa Digenjot Wartawan Sambangi Kopaska Pondok Dayung, Kupas Peran Pasukan Elite TNI AL Kelebihan Bawa Alkohol dari Luar Negeri? Bea Cukai Pastikan Dimusnahkan! Danrem Untoro: Kenaikan Pangkat Adalah Amanah, Bukan Sekadar Penghargaan Momentum Lebaran Dimaksimalkan: Kejari Jakarta Timur dan Wartawan Satukan Langkah Peran Orang Tua, Pengawasan Media Sosial, dan Dukungan Pemerintah, Tips Pengamanan Anak dari Kekerasan Seksual

Hukum & Kriminal

Peran Orang Tua, Pengawasan Media Sosial, dan Dukungan Pemerintah, Tips Pengamanan Anak dari Kekerasan Seksual

badge-check


					 Foto : Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak DKI Jakarta, Hagistio Pradika, menekankan pentingnya peran orang tua, pengawasan media sosial, serta dukungan pemerintah dan lingkungan dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak.
Perbesar

Foto : Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak DKI Jakarta, Hagistio Pradika, menekankan pentingnya peran orang tua, pengawasan media sosial, serta dukungan pemerintah dan lingkungan dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak.

JAKARTA – Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak DKI Jakarta, Hagistio Pradika, menekankan pentingnya peran orang tua, pengawasan media sosial, serta dukungan pemerintah dan lingkungan dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak.

Menurut Hagistio, salah satu langkah utama yang harus dilakukan adalah memperkuat peran orang tua dalam kehidupan sehari-hari anak. Dia menilai, kedekatan emosional dan interaksi yang intens menjadi kunci dalam pengawasan dan edukasi.

“Tentu orang tua harus dekat dengan anak. Jangan sampai kita secara fisik ada di dalam rumah, tetapi secara interaksi dengan anak tidak terjadi.

Karena orang tua sibuk dengan gadgetnya, orang tua sibuk dengan urusannya, anak sibuk dengan urusan anaknya,” ujar Hagistio kepada media, Selasa, 31 Maret 2026.

Hagistio menambahkan, minimnya interaksi antara orang tua dan anak kerap berdampak pada kurangnya pengawasan serta edukasi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuat anak rentan terhadap berbagai pengaruh negatif, termasuk kejahatan seksual.

Selain itu, Hagistio juga menyoroti penggunaan media sosial yang semakin masif di kalangan anak. Dia menjelaskan, perkembangan teknologi komunikasi sering dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan kejahatan, termasuk kekerasan seksual.

“Pengawasan media sosial harus dilakukan dengan ketat oleh orang tua sebagai langkah pencegahan.

Orang tua punya kewajiban untuk mengawasi anak dalam menggunakan media sosial, termasuk di dunia maya yang kerap menjadi modus pelaku,” jelas Hagistio

Lebih lanjut, Hagistiop menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lingkungan, serta tokoh agama dan masyarakat dalam membentuk karakter anak.

Lingkungan yang sehat dinilai dapat memberikan contoh perilaku positif dan memperkuat perlindungan terhadap anak.

Hagistio juga mengingatkan, kekerasan seksual merupakan permasalahan yang kompleks dan berkelanjutan.

Dalam banyak kasus, pelaku kekerasan seksual merupakan korban di masa lalu yang tidak mendapatkan penanganan yang tepat.

“Karna itu, penanganan korban harus benar-benar dituntaskan agar tidak menjadi pelaku di kemudian hari,” kata Hasgitio.

Selama ini, Komnas Perlindungan Anak DKI Jakarta terus mendorong pemerintah untuk menjalankan program edukasi secara berkelanjutan kepada orang tua dan masyarakat. Edukasi tersebut mencakup pentingnya perlindungan anak serta deteksi dini terhadap perilaku menyimpang.

Di sisi lain, pemerintah pusat juga telah melakukan langkah pencegahan melalui kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak.

Kebijakan tersebut tertuang dalam PP Tunas yang mengatur pembatasan dan pemblokiran akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Hagistio menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai langkah itu sebagai bentuk nyata upaya pencegahan kekerasan terhadap anak di era digital.

“Alhamdulillah, kami senang PP Tunas sudah berjalan dengan baik sejak 28 Maret 2026. Semoga pemerintah terus berkomitmen dalam menjalankan pencegahan ini,” tutupnya.

Reporter : Matyadi

Lainnya

Kelebihan Bawa Alkohol dari Luar Negeri? Bea Cukai Pastikan Dimusnahkan!

2 April 2026 - 20:34 WIB

Aborsi 6 Bulan Terbongkar di Pengadilan: Kesaksian dan Barang Bukti Perkuat Perkara

31 March 2026 - 20:24 WIB

Surat Pengosongan Balai Pemuda Picu Gejolak: Penataan atau Penyingkiran Ruang Kreatif?

31 March 2026 - 15:59 WIB

Armando Dituntut 3,5 Tahun di Kasus Tanah Rp259 M, Sidang PN Jaktim Memanas

30 March 2026 - 16:19 WIB

Dua WNA Liberia Ditangkap Terkait Penipuan Modus Black Dollar di Jakbar

27 March 2026 - 16:57 WIB

Trending di Hukum & Kriminal