JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengikuti sosialisasi Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur pengurangan dan penghapusan merkuri serta penanganan benda sitaan, barang bukti, dan barang rampasan berupa merkuri, Selasa (14/4/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Satya Wirawan, S.H., M.H., bersama Kepala Sub Seksi Tindak Pidana Umum dan jajaran staf.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman komprehensif terkait kebijakan dan regulasi terbaru mengenai pengelolaan merkuri, termasuk prosedur penanganan barang bukti dan barang rampasan yang berkaitan dengan zat berbahaya tersebut.
Sosialisasi ini juga melibatkan berbagai pihak terkait sebagai upaya memperkuat koordinasi lintas instansi. Melalui pemaparan materi dan diskusi interaktif, peserta dibekali pengetahuan teknis serta langkah strategis dalam pengawasan dan pengamanan merkuri agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diharapkan, seluruh peserta dapat mengimplementasikan pedoman tersebut secara optimal dalam pelaksanaan tugas, sehingga penanganan merkuri dapat dilakukan secara tepat, aman, dan bertanggung jawab.
Reporter : Matyadi











