Oleh Bagus Sudarmanto
JAKARTA – Hari Pers Nasional (HPN) 2026 hadir di tengah persimpangan krusial bagi jurnalisme Indonesia. Setelah sepanjang 2025 dihantam krisis ekonomi media, disrupsi teknologi, dan penyempitan ruang demokrasi, tahun ini tantangan bergerak ke level yang lebih struktural: berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Pemberlakuan KUHP sejak Januari 2026 menandai fase baru relasi antara pers, negara, dan kebebasan berekspresi. Sejumlah pasal terkait penghinaan terhadap kekuasaan, ketertiban umum, serta moralitas memicu kekhawatiran luas di kalangan jurnalis dan pegiat kebebasan pers. Bukan semata karena ancaman pidana, melainkan karena sifat pasal-pasal tersebut yang multitafsir dan berpotensi menciptakan efek gentar dalam kerja jurnalistik.

Foto: Anggota Dewan Redaksi Keadilan.Id sekaligus pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya, Bagus Sudarmanto, berpose usai diskusi reflektif menjelang Hari Pers Nasional (HPN) 2026. Dalam refleksinya
Kondisi ini tidak terlepas dari konteks global. Laporan Reporters Without Borders melalui World Press Freedom Index 2025 mencatat kebebasan pers dunia berada pada titik terendah dalam dua dekade terakhir. Faktor ekonomi disebut sebagai ancaman utama, dengan lebih dari 160 negara menghadapi rapuhnya keberlanjutan media akibat konsolidasi industri, penutupan redaksi, dan tekanan politik yang saling berkelindan.
Indonesia sendiri mencatat kemunduran signifikan. Pada 2025, peringkat kebebasan pers Indonesia turun ke posisi 127 dari 180 negara dengan skor 44,13—merosot tajam dari posisi ke-111 pada tahun sebelumnya. Angka itu mencerminkan realitas di lapangan: meningkatnya kriminalisasi jurnalis, kekerasan fisik dan digital, serta melemahnya independensi redaksi akibat tekanan ekonomi dan politik.
Memasuki 2026, kebebasan pers Indonesia tak lagi hanya diuji oleh kekerasan langsung, tetapi oleh ketidakpastian hukum. Dalam situasi ini, hukum pidana berpotensi berfungsi sebagai pembatas wacana. Diamnya jurnalis bukan selalu tanda ketidaktahuan, melainkan cerminan keengganan menghadapi proses hukum yang panjang dan melelahkan.
Kontras global semakin menegaskan persoalan tersebut. Negara-negara dengan perlindungan hukum pers yang kuat seperti Norwegia, Estonia, dan Belanda tetap berada di puncak indeks kebebasan pers dunia. Di Asia, Taiwan dan Korea Selatan mencatat skor jauh di atas Indonesia. Polanya seragam: jaminan hukum yang tegas menjadi fondasi utama kebebasan pers, bahkan di tengah tekanan ekonomi dan disrupsi teknologi.
Di dalam negeri, krisis ekonomi media turut memperparah situasi. Dewan Pers mencatat maraknya perampingan redaksi, pemutusan hubungan kerja, hingga menyusutnya kapasitas liputan. Banyak media tetap terbit, tetapi mengalami pengempisan fungsi jurnalistik. Dalam kondisi redaksi yang rapuh, keberlakuan KUHP baru kian memperberat posisi jurnalis, terutama jika kerja jurnalistik tidak secara konsisten dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
Sementara itu, teknologi kecerdasan buatan (AI) hadir sebagai faktor ambivalen. Di satu sisi, AI membantu efisiensi kerja redaksi. Di sisi lain, tanpa etika dan transparansi, teknologi ini berpotensi mempercepat krisis kepercayaan publik. Sejumlah organisasi media global seperti Reuters, Associated Press, BBC, dan The New York Times telah menetapkan pedoman ketat: AI boleh membantu proses redaksional, tetapi keputusan editorial dan penulisan akhir berita sensitif tetap berada di tangan manusia.
Meski demikian, jurnalisme Indonesia belum sepenuhnya kehilangan harapan. Di tengah tekanan hukum, ekonomi, dan teknologi, tumbuh praktik ketahanan seperti jurnalisme kolaboratif, media independen berbasis komunitas, liputan mendalam berbasis data, hingga kecenderungan slow journalism yang mengutamakan akurasi dan konteks. Semua ini menegaskan bahwa publik masih membutuhkan jurnalisme yang bermakna—selama ruang hukumnya tidak dipersempit.
HPN 2026 menjadi momentum penentuan arah. Setidaknya ada tiga agenda mendesak: perlindungan jurnalis dalam rezim hukum pidana baru, keberanian redaksional sebagai fondasi etik, serta etika pemanfaatan teknologi untuk menjaga kepercayaan publik.
Jika 2025 adalah tahun pengakuan krisis, maka 2026 adalah tahun penentuan. Jurnalisme Indonesia berada di persimpangan: tunduk pada ketakutan hukum dan tekanan algoritma, atau menegaskan diri sebagai penopang akal sehat publik.
Jurnalisme tidak mati ketika redaksi ditutup. Jurnalisme mati ketika keberanian berhenti. Dan pada 2026, yang diuji bukan hanya masa depan pers, melainkan keberanian demokrasi itu sendiri.
Penulis adalah anggota dewan redaksi Keadilan.Id, dosen, dan pengurus harian PWI Jaya











