Menu

Dark Mode
Pemerintah Gelar Isbat Nikah Terpadu di Penang, 44 Perkara Berhasil Dituntaskan Untuk Persatuan Indonesia, PWI Pusat dan Hotman Paris Sepakat Akhiri Polemik Gebyar Budaya Sunter Jaya Jilid 2 Jadi Pesta Rakyat, Seni Betawi, UMKM dan Santunan Anak Yatim Bersatu Ketua LSM Harimau Penuhi Panggilan Polda Jateng, Klaim Bertindak atas Perintah Pihak Lain Jadi Sorotan Dukungan Mengalir untuk Arifin, Tokoh Masyarakat Jakarta Pusat Minta Kritik Berlandaskan Fakta Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Rp11,2 Miliar, Negara Selamatkan Rp4,4 Miliar

Hukum & Kriminal

DePA-RI Tegaskan Advokat Tak Bisa Lagi Dikrimnalisasi dalam KUHAP Baru

badge-check


					Foto: Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) bersama para advokat yang baru dilantik berfoto bersama usai acara Pengangkatan Advokat DePA-RI dan Forum Diskusi “Advokat dalam Transisi Hukum Nasional” di Hotel Santika Semarang Perbesar

Foto: Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) bersama para advokat yang baru dilantik berfoto bersama usai acara Pengangkatan Advokat DePA-RI dan Forum Diskusi “Advokat dalam Transisi Hukum Nasional” di Hotel Santika Semarang

JAKARTA, onnews.id – Selama ini, profesi Advokat kerap dipandang sebelah mata, bahkan tidak jarang mengalami kriminalisasi dalam menjalankan tugasnya. Perlakuan tersebut tidak hanya datang dari pihak-pihak tertentu, tetapi juga sering kali melibatkan aparat penegak hukum, mulai dari penyidik, jaksa, hingga hakim.

Padahal, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara tegas menyatakan bahwa Advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Namun dalam praktik, ketentuan tersebut seolah-olah diabaikan dan tidak memiliki daya lindung yang efektif.

Kondisi tersebut kini mengalami perubahan mendasar dengan lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang merupakan lex specialis procedural di bidang hukum acara. Dalam KUHAP baru tersebut, khususnya Pasal 149 ayat (1) dan ayat (2) menegaskan posisi Advokat sebagai bagian dari penegak hukum yang sah dan setara, sehingga pelaksanaan tugas pembelaan terhadap kepentingan klien tidak dapat lagi dipersepsikan sebagai perbuatan melawan hukum. Ketentuan ini semakin memperkokoh peran Advokat dalam menjamin tegaknya prinsip due process of law serta peradilan yang bebas dan tidak memihak (free and impartial tribunal). Dengan demikian, tidak ada lagi ruang bagi siapa pun untuk meremehkan atau mengkriminalisasi Advokat dalam menjalankan pembelaannya terhadap klien.

Dengan berlakunya ketentuan Pasal 149 KUHAP baru, persoalan dasar hukum perlindungan profesi Advokat pada prinsipnya telah selesai. Tantangan ke depan justru terletak pada keberanian dan konsistensi kalangan Advokat sendiri untuk mengimplementasikan dan menyuarakan secara aktif ketentuan tersebut. Selama ini, Advokat kerap dituduh melakukan obstruction of justice, pencemaran nama baik, atau bahkan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hanya karena menjalankan tugas pembelaan secara profesional.

Secara normatif, perlindungan terhadap profesi Advokat tidak hanya bersumber dari KUHAP, tetapi juga diperkuat oleh Pasal 16 Undang-Undang Advokat serta Kode Etik Advokat. Seluruh instrumen hukum tersebut merupakan “senjata konstitusional” bagi Advokat dalam memperjuangkan hak dan kepentingan klien secara bermartabat, profesional, dan berkeadilan.

Komitmen Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) untuk mengawal dan memastikan perlindungan profesi Advokat ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum DePA-RI Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M, bersama Wakil Ketua Umum DePA-RI Dr. Yusuf Istanto, S.H., M.H., Dr. Azis Zein, SH., MH, Sekretaris Jenderal DePA-RI Dr. Sugeng Aribowo, S.H., M.M., M.H. serta Dewan Kehormatan Theo Wahyu Winarto, SH., MH., CIL hadapan para Advokat baru yang dilantik.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Pengangkatan Advokat DePA-RI yang dirangkaikan sekaligus dengan Forum Diskusi “Advokat dalam transisi hukum nasional : Kesiapan Advokat DePA-RI menghadapi Pemberlakuan KUHP 2023 dan KUHAP 2025”
yang diselenggarakan di Hotel Santika Semarang, pada 17 Januari 2025.

DePA-RI menegaskan akan terus berada di garda terdepan dalam menjaga marwah, independensi, dan perlindungan hukum profesi Advokat sebagai salah satu pilar utama penegakan hukum dan keadilan di Indonesia sesuai dengan motto DePA-RI, Justitia Omnibus (Keadilan Untuk Semua)

Lainnya

Sidang Perdana dr. Tifa Jadi Awal Proses Hukum, Disertasi Menanti

2 July 2026 - 19:29 WIB

Sindikat Internasional Gagal Selundupkan 3,37 Ton Ganja

2 July 2026 - 18:08 WIB

Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar Awal Juli, Roy Suryo Masih Menunggu

24 June 2026 - 19:15 WIB

Rokok Ilegal Bernilai Fantastis Dibakar, Negara Hindari Kerugian Rp32,9 Miliar

24 June 2026 - 15:58 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa Hadapi Babak Baru, Majelis Hakim Sudah Ditentukan

24 June 2026 - 12:45 WIB

Trending di Hukum & Kriminal