Menu

Dark Mode
Dari Teori ke Aksi: BEM TALKS UPJ Desak Kampus Cetak Problem Solver, Bukan Sekadar Lulusan Dandim Trenggalek Pantau Pra TMMD ke-128, Percepatan Infrastruktur Desa Digenjot Wartawan Sambangi Kopaska Pondok Dayung, Kupas Peran Pasukan Elite TNI AL Kelebihan Bawa Alkohol dari Luar Negeri? Bea Cukai Pastikan Dimusnahkan! Danrem Untoro: Kenaikan Pangkat Adalah Amanah, Bukan Sekadar Penghargaan Momentum Lebaran Dimaksimalkan: Kejari Jakarta Timur dan Wartawan Satukan Langkah

Regional

Libur Nataru, Kantah Jakarta Barat Tetap Buka Layanan Pertanahan untuk Warga

badge-check


					Foto: Warga memanfaatkan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat saat libur Natal, Kamis (25/12/2025). Perbesar

Foto: Warga memanfaatkan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat saat libur Natal, Kamis (25/12/2025).

Jakarta — Di tengah libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat tetap membuka pelayanan pertanahan bagi masyarakat. Kebijakan ini diambil untuk memastikan kebutuhan administrasi pertanahan warga tetap terlayani meski di masa libur panjang.

Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat, Dr. Shinta Purwitasari, mengatakan pelayanan khusus libur Nataru dilaksanakan pada 25–26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026. Pelayanan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 14/SE.TU.03/XII/2025 tentang Pelayanan Pertanahan Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru.

“Layanan ini kami siapkan untuk masyarakat yang pada hari kerja tidak memiliki waktu mengurus keperluan pertanahan. Selama libur, kami tetap membuka ruang pelayanan, baik untuk konsultasi maupun pengurusan administrasi,” ujar Shinta dalam keterangannya, Kamis (25/12).

Ia menjelaskan, setidaknya terdapat tiga jenis layanan yang tetap diberikan selama libur Nataru. Pertama, pemberian informasi terkait administrasi pertanahan. Kedua, penerimaan pendaftaran layanan pemeliharaan data pertanahan. Ketiga, penyerahan produk layanan berupa sertipikat yang telah selesai diproses.

Menurut Shinta, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memanfaatkan momentum libur untuk mengurus keperluan pertanahan.

Pelayanan khusus tersebut pun langsung dimanfaatkan warga. Salah satunya Xiaola Halim (62), warga Kecamatan Tambora, yang datang ke Kantor Pertanahan Jakarta Barat untuk mengurus Surat Keterangan (SK) Tanah.

“Saya berterima kasih kepada pihak BPN. Walaupun di hari libur Natal, masyarakat tetap dilayani,” kata Xiaola.

Shinta menambahkan, masyarakat yang membutuhkan konsultasi maupun pengurusan pertanahan masih dapat memanfaatkan layanan khusus ini selama periode libur Nataru. Ia berharap kehadiran pelayanan tersebut dapat memberikan rasa aman dan kemudahan bagi warga dalam mengakses layanan pertanahan, tanpa harus menunggu hari kerja normal.

Penulis: Yoga Stevian

Lainnya

HPN ke-80, Kejari Jaksel Serukan Pers Berimbang dan Bertanggung Jawab

9 February 2026 - 19:01 WIB

Refleksi HPN 2026: Jurnalisme Indonesia Diuji KUHP Baru dan Tekanan Multidimensi

5 January 2026 - 11:37 WIB

Misa Natal Gagal Digelar di Depok, LBH GEKIRA Sebut Ini Preseden Buruk

24 December 2025 - 14:21 WIB

Trending di Regional