Menu

Dark Mode
Pemerintah Gelar Isbat Nikah Terpadu di Penang, 44 Perkara Berhasil Dituntaskan Untuk Persatuan Indonesia, PWI Pusat dan Hotman Paris Sepakat Akhiri Polemik Gebyar Budaya Sunter Jaya Jilid 2 Jadi Pesta Rakyat, Seni Betawi, UMKM dan Santunan Anak Yatim Bersatu Ketua LSM Harimau Penuhi Panggilan Polda Jateng, Klaim Bertindak atas Perintah Pihak Lain Jadi Sorotan Dukungan Mengalir untuk Arifin, Tokoh Masyarakat Jakarta Pusat Minta Kritik Berlandaskan Fakta Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Rp11,2 Miliar, Negara Selamatkan Rp4,4 Miliar

TNI/Polri

Kasus Lama Belum Tuntas, Polda Metro Diminta Transparan

badge-check


					Foto: Direktorat Reserse Kriminal Umum. Perbesar

Foto: Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Jakarta — Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada 2018 kembali mencuat ke ruang publik. Kuasa hukum korban, Faomasi Laia, mendesak Polda Metro Jaya untuk membuka kembali penyidikan perkara yang hingga kini dinilai belum menemukan kepastian hukum.

Faomasi menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan resmi kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya agar penanganan perkara tersebut dilanjutkan. Ia menilai penghentian yang berlarut-larut justru mencederai rasa keadilan korban.

“Kasus ini bukan perkara baru dan sudah pernah berjalan. Bahkan, tersangka telah ditetapkan. Namun sampai hari ini tidak ada kejelasan kelanjutannya,” ujar Faomasi dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12).

Peristiwa tersebut terjadi pada 14 September 2018 di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara. Menurut penjelasan kuasa hukum, insiden bermula dari dugaan penyebaran foto keluarga korban yang disertai tulisan bernada ancaman melalui media sosial dan grup percakapan WhatsApp.

Tak lama berselang, korban mendatangi terlapor untuk meminta klarifikasi. Namun pertemuan itu justru berakhir ricuh dan berujung pada dugaan penganiayaan fisik.

“Korban diduga mengalami pencekikan dan pemukulan, bahkan diludahi. Kejadian tersebut disaksikan langsung oleh seorang saksi di lokasi,” kata Faomasi.

Faomasi menegaskan bahwa terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang diterbitkan pada September 2018 oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Meski begitu, hingga lebih dari enam tahun berselang, perkara tersebut belum juga diselesaikan.

Faomasi berharap kepolisian dapat menuntaskan kasus ini secara profesional dan terbuka. Menurutnya, penyelesaian perkara lama merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi warganya.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan. Ini soal kepercayaan publik terhadap proses hukum,” ujarnya.

Lainnya

Hari Jadi ke-458, Danrem Untoro Dorong Sinergi Bangun Kabupaten Madiun Bersahaja

18 July 2026 - 22:48 WIB

MPLS SMPN 2 Watulimo Diisi Pelatihan Bela Negara dan PBB dari TNI

15 July 2026 - 16:48 WIB

Kodim 0806/Trenggalek Buka Ruang Belajar bagi Anak TK, Tanamkan Disiplin dan Cinta Tanah Air Sejak Dini

14 July 2026 - 15:19 WIB

Warga dan TNI Bahu-Membahu, Jembatan Garuda Buka Harapan Baru di Ponorogo

23 June 2026 - 14:23 WIB

Irjen Andry Wibowo: Kepercayaan Publik Bergantung pada Integritas dan Profesionalisme Polri

20 June 2026 - 21:41 WIB

Trending di TNI/Polri