Menu

Dark Mode
Operasi Besar Bea Cukai di Merak, Jutaan Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Dari Bekasi ke Surabaya, 10 Petinju Muda Siap Unjuk Kemampuan Sidang Internasional PA Jakpus, Bantu Ratusan WNI Dapat Kepastian Hukum Bank Jakarta dan PWI Jaya, Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat Melalui Kompetisi Jurnalistik Bergengsi Angkutan Sampah Turun 30 Persen, Wali Kota Jakpus Perkuat Gerakan Pilah Sampah dari Rumah Pengadaan Mesin Jahit Bermasalah, Tersangka DER Masuk Rutan Pondok Bambu

TNI/Polri

Kasus Lama Belum Tuntas, Polda Metro Diminta Transparan

badge-check


					Foto: Direktorat Reserse Kriminal Umum. Perbesar

Foto: Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Jakarta — Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada 2018 kembali mencuat ke ruang publik. Kuasa hukum korban, Faomasi Laia, mendesak Polda Metro Jaya untuk membuka kembali penyidikan perkara yang hingga kini dinilai belum menemukan kepastian hukum.

Faomasi menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan resmi kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya agar penanganan perkara tersebut dilanjutkan. Ia menilai penghentian yang berlarut-larut justru mencederai rasa keadilan korban.

“Kasus ini bukan perkara baru dan sudah pernah berjalan. Bahkan, tersangka telah ditetapkan. Namun sampai hari ini tidak ada kejelasan kelanjutannya,” ujar Faomasi dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12).

Peristiwa tersebut terjadi pada 14 September 2018 di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara. Menurut penjelasan kuasa hukum, insiden bermula dari dugaan penyebaran foto keluarga korban yang disertai tulisan bernada ancaman melalui media sosial dan grup percakapan WhatsApp.

Tak lama berselang, korban mendatangi terlapor untuk meminta klarifikasi. Namun pertemuan itu justru berakhir ricuh dan berujung pada dugaan penganiayaan fisik.

“Korban diduga mengalami pencekikan dan pemukulan, bahkan diludahi. Kejadian tersebut disaksikan langsung oleh seorang saksi di lokasi,” kata Faomasi.

Faomasi menegaskan bahwa terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang diterbitkan pada September 2018 oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Meski begitu, hingga lebih dari enam tahun berselang, perkara tersebut belum juga diselesaikan.

Faomasi berharap kepolisian dapat menuntaskan kasus ini secara profesional dan terbuka. Menurutnya, penyelesaian perkara lama merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi warganya.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan. Ini soal kepercayaan publik terhadap proses hukum,” ujarnya.

Lainnya

Koramil Sumbergempol Jadi Pusat Pembinaan Apkowil Baru Jajaran Korem 081

8 June 2026 - 14:39 WIB

Aksi Nyata Sertu Nurdin, Daur Ulang Sampah untuk Membantu Warga yang Membutuhkan

31 May 2026 - 11:24 WIB

Patroli Kamtibmas Jakarta Timur, Selamatkan Pengemudi Ojek Online yang Lemas di Tepi Jalan

29 May 2026 - 21:03 WIB

Patroli Tengah Malam, Polsek Kramatjati Sasar Tawuran dan Begal

25 May 2026 - 12:39 WIB

Mendesak Mabes Polri, untuk segera memberantas Kartel Narkoba di Tanah Abang

23 May 2026 - 12:55 WIB

Trending di TNI/Polri