JAKARTA, onnews.id — Sengketa terkait pengurusan transaksi jual beli tanah yang melibatkan seorang klien dan Notaris D.Y., S.H., M.Kn. memasuki tahap baru. Kuasa hukum klien mengirimkan somasi kedua sekaligus terakhir kepada notaris yang berkedudukan di Jakarta Utara tersebut.
Somasi itu dilayangkan SUN LAW & PARTNERS melalui kuasa hukum Amir Minabari, S.H., M.H., C.CL dan Pamela Adelia Sidauruk, S.H. Surat bernomor 091/Som/SL/VIII/2026 tersebut juga ditembuskan kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris DKI Jakarta melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari somasi pertama bernomor 089/Som/SL/VIII/2026 yang dikirim pada 10 Agustus 2026.
Berdasarkan dokumen somasi yang diperoleh, pihak klien menilai sejumlah persoalan dalam proses pengurusan tanah belum mendapatkan jawaban tertulis dan penyelesaian yang dianggap memadai.
Salah satu hal yang dipertanyakan berkaitan dengan keberadaan sertifikat hak atas tanah. Kuasa hukum meminta penjelasan mengenai siapa yang menguasai sertifikat tersebut, bagaimana riwayat penguasaannya, serta apakah sertifikat pernah diserahkan kepada pihak penjual.
Pertanyaan juga diarahkan pada proses pertanahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dalam somasi disebutkan bahwa pihak klien sebelumnya mendapat informasi sertifikat telah berada di BPN. Namun, klien meminta kepastian mengenai tahapan proses yang sedang berjalan, dokumen yang telah diajukan, pekerjaan yang masih harus diselesaikan, hingga alasan proses balik nama belum rampung.
Persoalkan Perubahan Luas Tanah
Kuasa hukum turut mempersoalkan adanya perbedaan luas tanah dalam proses transaksi.
Pada awal transaksi, tanah disebut dipahami memiliki luas sekitar 185 meter persegi. Belakangan, luas yang diketahui menjadi kurang lebih 200 meter persegi.
Pihak klien meminta penjelasan mengenai dasar pengukuran dan dokumen yang menjadi dasar perubahan tersebut.
“Perubahan luas tersebut perlu dijelaskan karena berkaitan dengan objek transaksi dan dokumen pertanahan,” demikian substansi persoalan yang dituangkan dalam somasi.
Selain luas tanah, persoalan biaya juga menjadi bagian yang diminta untuk dijelaskan.
Kuasa hukum meminta rincian pembayaran yang telah dilakukan maupun biaya yang masih diminta, termasuk kewajiban pembeli dan penjual, pajak, penerimaan negara atau daerah, biaya pertanahan, pemecahan bidang jika ada, serta honorarium jasa profesional.
Sertifikat dan Proses AJB Dipertanyakan
Pihak klien juga meminta penjelasan mengenai penyerahan sertifikat kepada pihak penjual, apabila hal tersebut memang pernah dilakukan.
Dalam dokumen somasi disebutkan, klien sebelumnya meminta agar sertifikat tidak diserahkan sebelum kewajiban pihak penjual serta proses Akta Jual Beli (AJB) dan balik nama diselesaikan.
Kuasa hukum juga mempertanyakan alasan proses AJB dan balik nama tidak diselesaikan melalui notaris yang bersangkutan, tetapi kemudian klien diarahkan melakukan AJB melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) lain.
Melalui Somasi II dan Terakhir, Notaris D.Y. diminta memberikan jawaban dan klarifikasi secara tertulis dalam waktu tiga hari kalender setelah surat diterima.
Klarifikasi yang diminta mencakup keberadaan sertifikat, proses di BPN, perubahan luas tanah, rincian biaya, penyerahan sertifikat, dokumen yang dapat diberikan kepada klien, hingga permintaan maaf tertulis atas ucapan yang menurut pihak klien tidak patut dalam komunikasi sebelumnya.
Ditembuskan ke Majelis Pengawas Notaris
Persoalan tersebut kini tidak hanya berada dalam ranah komunikasi antara klien dan notaris.
Somasi juga ditembuskan kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris DKI Jakarta. Langkah ini membuat persoalan tersebut berpotensi menjadi perhatian dalam konteks pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan dan perilaku Notaris.
Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Humas Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta, termasuk menghubungi seseorang bernama Widodo melalui telepon dan WhatsApp.
Namun hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan yang diterima.
Kondisi tersebut membuat sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme tindak lanjut pengaduan muncul ke permukaan. Di antaranya, apakah laporan atau dokumen pengaduan telah diterima, pihak mana yang memiliki kewenangan memeriksa, serta bagaimana tahapan penanganannya.
Pertanyaan itu tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran ataupun pembiaran.
Ada Mekanisme Pemeriksaan
Secara normatif, pengawasan terhadap Notaris memiliki mekanisme tersendiri.
UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah melalui UU Nomor 2 Tahun 2014 mengatur kewajiban Notaris, antara lain bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, serta menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.
Undang-undang tersebut juga mengatur sanksi terhadap pelanggaran tertentu. Pasal 85 UU Jabatan Notaris mencantumkan sejumlah sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Namun, adanya pengaduan tidak serta-merta berarti seorang Notaris terbukti melakukan pelanggaran.
Terdapat tahapan pemeriksaan dan mekanisme pengawasan yang harus dijalankan oleh lembaga berwenang.
Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 mengatur bahwa pengawasan terhadap Notaris dilakukan oleh Menteri melalui Majelis Pengawas yang terdiri dari Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW), dan Majelis Pengawas Pusat (MPP).
Sementara tata cara pemeriksaan terhadap Notaris diatur lebih lanjut dalam Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020.
Dengan demikian, setiap dugaan pelanggaran harus diuji melalui prosedur pemeriksaan yang berlaku sebelum ditarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.
Notaris dan Kementerian Belum Beri Keterangan
Hingga berita ini diterbitkan, Notaris D.Y. belum memberikan keterangan tertulis yang mengonfirmasi maupun membantah dalil-dalil yang disampaikan pihak klien melalui somasi.
Majelis Pengawas Daerah Notaris DKI Jakarta dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta juga belum memberikan keterangan resmi mengenai status penanganan persoalan tersebut.
Prinsip praduga tak bersalah, verifikasi dokumen, hak jawab, serta kewenangan lembaga pemeriksa menjadi penting dalam perkara ini.
Di sisi lain, apabila pengaduan telah diterima secara resmi, transparansi mengenai mekanisme dan status penanganannya menjadi penting untuk memberikan kepastian kepada para pihak sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Sebab, pekerjaan Notaris berkaitan dengan dokumen dan perbuatan hukum masyarakat. Karena itu, proses pengawasan terhadap profesi tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan internal, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum dan kepercayaan publik.
Kini, pihak-pihak terkait memiliki ruang untuk memberikan penjelasan.
Notaris D.Y. dapat menyampaikan klarifikasi atas tudingan yang dipersoalkan. Kantor Pertanahan dapat memberikan penjelasan mengenai status proses pertanahan jika diperlukan. Sementara lembaga pengawas dapat menjelaskan apakah dokumen yang ditembuskan telah diterima dan apakah terdapat dasar untuk dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Reporter: Matyadi
Redaktur: Helmi AR











