Menu

Dark Mode
Semarak Perayaan Perdana HUT RI Ke-81 di Perumahan Beverly Hills, Pemuda Jadi Penggerak Kegiatan UU Perekonomian Nasional Dinilai Jadi Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045 Private Tour Surabaya Tawarkan Wisata Personal dan Fleksibel AJB dan Balik Nama Tak Kunjung Tuntas, Kuasa Hukum Somasi Notaris Terkait Transaksi Tanah Bekasi Duka Pesisir NTT, Gempa M 7,7 Guncang Nagekeo, Mahasiswa Himapen Jabodetabek Gelar Aksi Doa Bersama dan Galang Donasi HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Sumbawa Barat, Kajari Mahfuddin Serukan Penguatan Sinergi Antarlembaga

Hukum & Kriminal

Bea Cukai Ungkap Modus Penyelundupan 10,1 Kg Ganja dalam Koper Penumpang

badge-check


					Foto : penyelundupan narkotika lintas negara melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Ngurah Rai bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Perbesar

Foto : penyelundupan narkotika lintas negara melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Ngurah Rai bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

BADUNG, onnews.id – Upaya penyelundupan narkotika lintas negara melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Ngurah Rai bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan dua warga negara India berinisial AR dan PC serta barang bukti berupa 100 kemasan ganja dengan berat total mencapai 10.310 gram bruto atau 10.110 gram netto.

Pengungkapan kasus berlangsung pada Senin (3/8/2026), setelah pesawat Scoot Air TR280 yang melayani rute Koh Samui, Thailand–Singapura–Denpasar tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai sekitar pukul 10.30 WITA.

Pemeriksaan terhadap para penumpang dilakukan sebagaimana prosedur pengawasan di terminal kedatangan internasional. Sekitar pukul 11.25 WITA, petugas Bea Cukai menemukan indikasi mencurigakan dari hasil analisis citra X-Ray dan penerapan manajemen risiko terhadap barang bawaan dua penumpang asal India tersebut.

Pemeriksaan kemudian diarahkan pada koper milik AR dan PC.

Dari koper AR, petugas menemukan delapan kotak yang berisi 62 kemasan serbuk tanaman kering berwarna hijau kecokelatan. Barang tersebut memiliki berat 6.399 gram bruto atau 6.275 gram netto.

Sementara dari koper PC ditemukan enam kotak berisi 38 kemasan dengan karakteristik serupa. Total berat barang tersebut mencapai 3.911 gram bruto atau 3.835 gram netto.

Hasil pengujian Laboratorium Bea dan Cukai Ngurah Rai memastikan seluruh barang bukti positif mengandung narkotika golongan I jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC), atau ganja.

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan, mengatakan kedua terduga pelaku berdasarkan pemeriksaan awal mengaku datang ke Bali untuk berlibur selama tiga hari bersama keluarga.

Menurut keterangan awal tersebut, ganja diperoleh dari seseorang di Thailand sebelum dibawa masuk ke Indonesia. Barang terlarang itu diduga sengaja disamarkan dengan cara dikemas menyerupai oleh-oleh makanan dan ditempatkan bersama barang bawaan lainnya di dalam koper.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku datang ke Bali untuk berlibur selama tiga hari bersama keluarga. Mereka juga mengakui memperoleh barang tersebut dari seseorang di Thailand sebelum membawanya ke Indonesia,” kata Wawan.

Setelah penemuan barang bukti, Bea Cukai Ngurah Rai langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan melalui proses serah terima tersangka dan barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut.

Tim gabungan juga melakukan controlled delivery sebagai bagian dari pengembangan perkara guna menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Kedua terduga pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses hukum.

Bea Cukai memperkirakan penggagalan peredaran 10,110 kilogram ganja tersebut berpotensi menyelamatkan lebih dari 2.076 jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Nilai potensi kerugian ekonomi masyarakat yang dapat dicegah diperkirakan mencapai sekitar Rp3,3 miliar.

Wawan menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya kerja sama antarinstansi dalam memperketat pengawasan di pintu masuk Indonesia, khususnya terhadap jaringan narkotika internasional.

Menurutnya, koordinasi antara Bea Cukai dan aparat kepolisian akan terus diperkuat melalui pertukaran informasi, pengawasan berbasis intelijen, serta operasi terpadu.

“Kolaborasi antarpenegak hukum akan terus diperkuat melalui pertukaran informasi, pengawasan berbasis intelijen, serta operasi terpadu guna melindungi masyarakat dan menjaga Indonesia dari ancaman jaringan peredaran gelap narkotika internasional,” tegasnya.

Reporter : Matyadi

Redaktur : Helmi AR

Lainnya

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp63 Miliar di Soetta

13 August 2026 - 21:57 WIB

PN Jaktim Batalkan Tersangka Irma, Kejari Pelajari Putusan

12 August 2026 - 21:12 WIB

Diduga Langgar Ketentuan Jaminan Fidusia, PT KB Finansia Multi Finance Digugat LPK-RI di PN Jakarta Selatan

3 August 2026 - 22:58 WIB

Sidang Perdana dr. Tifa Jadi Awal Proses Hukum, Disertasi Menanti

2 July 2026 - 19:29 WIB

Sindikat Internasional Gagal Selundupkan 3,37 Ton Ganja

2 July 2026 - 18:08 WIB

Trending di Hukum & Kriminal