Menu

Dark Mode
Lima Jurnalis Hilang saat Liputan Erupsi Gunung Anak Krakatau, Jurnalis Bogor Gelar Doa Bersama Sidang Fauziah-Eko, Saksi Ungkap PO dan Transaksi Rp2 Miliar Forwaka Sumut Rancang Koperasi, LBH dan STM untuk Perkuat Perlindungan serta Kesejahteraan Anggota Bea Cukai Perangi Rokok Ilegal, 10 Juta Batang Diamankan dengan Kerugian Rp8 Miliar Usai Dilantik, Anjasra Fokus Inventarisasi Barang Bukti Ngopi Usai MHT, Pokja PWI Jaktim Bahas Peluang Usaha

Nasional

Prof. Yanto: Kekeliruan Teknis Yudisial Dikoreksi Lewat Upaya Hukum, Bukan Sanksi Etik

badge-check


					Foto Dok: Seketaris FORSIMEMA Ali Hanafiah, Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H., Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., Dr. Andi Julia Cakrawala, S.T., S.H., M.T., M.H., Ketum FORSIMEMA Syamsul Bahri. Perbesar

Foto Dok: Seketaris FORSIMEMA Ali Hanafiah, Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H., Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., Dr. Andi Julia Cakrawala, S.T., S.H., M.T., M.H., Ketum FORSIMEMA Syamsul Bahri.

JAKARTA, onnews.id – Mahkamah Agung (MA) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat integritas lembaga peradilan melalui pengawasan etik yang profesional, objektif, dan proporsional. Meski pengawasan merupakan instrumen penting dalam menjaga marwah peradilan, pelaksanaannya tidak boleh memasuki ranah teknis yudisial yang menjadi kewenangan hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara, (3/8/2026).

Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa Mahkamah Agung akan terus memperkuat sinergi dengan Komisi Yudisial dalam menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim, sekaligus memastikan independensi kekuasaan kehakiman tetap terpelihara sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Menurutnya, pengawasan etik dan independensi hakim merupakan dua prinsip yang harus berjalan berdampingan. Pengawasan diperlukan untuk memastikan akuntabilitas aparat peradilan, sementara independensi hakim menjadi fondasi utama agar proses penegakan hukum berlangsung bebas dari intervensi pihak mana pun.

Prof. Yanto juga menegaskan bahwa Mahkamah Agung menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Namun demikian, MA berkewajiban memastikan penilaian etik tidak bercampur dengan persoalan teknis yudisial yang hanya dapat dikoreksi melalui mekanisme upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

> “Pengawasan etik dan independensi hakim bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Keduanya justru harus berjalan beriringan agar peradilan Indonesia semakin berintegritas, profesional, dan dipercaya masyarakat,” tegas Prof. Yanto.

Dalam kesempatan yang sama, Humas Mahkamah Agung menyampaikan apresiasi kepada seluruh insan pers yang menghadiri konferensi pers. Kegiatan tersebut digelar sebagai bentuk klarifikasi setelah Komisi Yudisial menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan input data terkait dugaan pelanggaran etik hakim.

Konferensi pers dihadiri sekitar 50 perwakilan media massa nasional. Sekitar 30 media berada di bawah koordinasi Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA) yang dipimpin Ketua Umum Syamsul Bahri dan Sekretaris Ali Hanafiah. Selain itu, sejumlah jurnalis dari media cetak, televisi, elektronik, dan media siber turut mengikuti seluruh rangkaian konferensi hingga sesi tanya jawab berakhir.

Melalui penegasan tersebut, Mahkamah Agung berharap penguatan pengawasan etik dan penghormatan terhadap independensi hakim dapat berjalan seimbang, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan terus meningkat serta tercipta sistem peradilan yang berintegritas, profesional, dan berkeadilan.

Reporter : Matyadi

Redaktur : Helmi AR

Lainnya

Lima Jurnalis Hilang saat Liputan Erupsi Gunung Anak Krakatau, Jurnalis Bogor Gelar Doa Bersama

11 September 2026 - 18:56 WIB

Usai Dilantik, Anjasra Fokus Inventarisasi Barang Bukti

8 September 2026 - 14:26 WIB

Ngopi Usai MHT, Pokja PWI Jaktim Bahas Peluang Usaha

8 September 2026 - 00:20 WIB

Pramono Minta Pers Kawal Jakarta Menuju 500 Tahun

7 September 2026 - 19:07 WIB

Pengurusan Tanah Dipersoalkan Klien, Somasi II Notaris D.Y. Ditembuskan ke Majelis Pengawas

3 September 2026 - 12:20 WIB

Trending di Nasional