SEMARANG, onnews.id – Ketua Umum sekaligus Pendiri LSM Harimau, Tony Syarifudin Hidayat, menyatakan akan memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Tengah untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan penculikan dan penyekapan terhadap Salahudin dan Hardian Ari. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, pernyataan Tony yang mengaitkan tindakannya dengan perintah pihak lain turut memicu perhatian publik.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026), Tony menegaskan akan bersikap kooperatif dengan menghadiri pemeriksaan didampingi tim kuasa hukumnya. Ia menyebut kehadirannya sebagai bentuk penghormatan terhadap proses penegakan hukum yang sedang dilakukan penyidik.
Selain menyatakan kesiapannya memberikan keterangan, Tony juga mengimbau seluruh anggota LSM Harimau untuk tetap menjaga soliditas organisasi dan tidak terpengaruh oleh perkembangan perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
“Saya meminta seluruh jajaran LSM Harimau tetap menjalin kebersamaan dan kekeluargaan,” ujar Tony.
Tony menegaskan siap menyampaikan seluruh informasi yang diketahuinya kepada penyidik serta menerima konsekuensi hukum apabila nantinya terbukti memiliki tanggung jawab dalam perkara tersebut.
Pernyataan yang paling menyita perhatian muncul ketika Tony mengklaim bahwa tindakan membawa Salahudin dan Hardian Ari ke MNC Tower dilakukan atas perintah Ketua Partai Perindo sekaligus Ketua Komisaris MNC Group, Hary Tanoesoedibjo. Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan instruksi yang diterimanya saat itu.
“Komitmen dan tanggung jawab akan saya terima sebagai konsekuensi hukum. Pesan saya kepada teman-teman LSM Harimau, jangan berkecil hati,” kata Tony.
Klaim tersebut menjadi sorotan karena menyeret nama tokoh dan institusi di luar proses penyidikan yang telah diumumkan. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Jawa Tengah mengenai materi pemeriksaan maupun status hukum pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan Tony.
Di sisi lain, Hary Tanoesoedibjo, Partai Perindo, maupun MNC Group juga belum memberikan tanggapan resmi terkait klaim yang disampaikan Tony Syarifudin Hidayat.
Sesuai prinsip jurnalistik, asas praduga tak bersalah, dan keberimbangan pemberitaan, pernyataan Tony merupakan klaim sepihak yang belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan pembuktian melalui proses penyidikan serta mekanisme hukum yang berlaku. Keterangan resmi dari kepolisian maupun klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut masih diperlukan agar publik memperoleh informasi yang lengkap, akurat, dan berimbang.
Reporter : Matyadi
Redaktur : Helmi AR











