Menu

Dark Mode
Pemerintah Gelar Isbat Nikah Terpadu di Penang, 44 Perkara Berhasil Dituntaskan Untuk Persatuan Indonesia, PWI Pusat dan Hotman Paris Sepakat Akhiri Polemik Gebyar Budaya Sunter Jaya Jilid 2 Jadi Pesta Rakyat, Seni Betawi, UMKM dan Santunan Anak Yatim Bersatu Ketua LSM Harimau Penuhi Panggilan Polda Jateng, Klaim Bertindak atas Perintah Pihak Lain Jadi Sorotan Dukungan Mengalir untuk Arifin, Tokoh Masyarakat Jakarta Pusat Minta Kritik Berlandaskan Fakta Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Rp11,2 Miliar, Negara Selamatkan Rp4,4 Miliar

Nasional

PA Jakarta Pusat Wujudkan Perdamaian, dalam Seluruh Perkara Aanmaning yang Disidangkan

badge-check


					Foto : Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H,  kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai. Perbesar

Foto : Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H, kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai.

JAKARTA,onnews.id – Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H, kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai. Dua perkara aanmaning eksekusi yang disidangkan pada Senin (7/7) berhasil diselesaikan melalui kesepakatan para pihak tanpa harus ditempuh upaya eksekusi paksa.

Keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa pendekatan persuasif dan musyawarah tetap menjadi langkah utama yang diutamakan Pengadilan Agama Jakarta Pusat dalam pelaksanaan eksekusi, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara pertama adalah Eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks/2026/PA.JP. Sidang aanmaning yang dipimpin Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat merupakan lanjutan dari proses sebelumnya dengan agenda pelaksanaan kesepakatan penyerahan aset sebagai pengganti pembayaran kewajiban.

Dalam persidangan, Termohon Eksekusi menyerahkan dua Sertifikat Hak Milik, yakni SHM Nomor 03429 seluas 150 meter persegi dengan estimasi nilai sekitar Rp150 juta serta SHM Nomor 00949 seluas 4.410 meter persegi kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Selain itu, Termohon juga mentransfer dana sebesar Rp5 juta kepada Pemohon Eksekusi di hadapan majelis. Dengan terpenuhinya seluruh kesepakatan tersebut, perkara dinyatakan selesai secara damai.

Pada hari yang sama, Pengadilan Agama Jakarta Pusat juga menggelar sidang aanmaning Perkara Eksekusi Nomor 5/Pdt.Eks.HT/2026/PA.JP antara PT Bank Aceh Syariah Cabang Jakarta sebagai Pemohon Eksekusi dan PT Priatman sebagai Termohon Eksekusi.

Perkara tersebut merupakan pelaksanaan Akta Perdamaian Nomor 682/Pdt.G/2025/PA.JP. Dalam persidangan, kedua belah pihak kembali mencapai kesepakatan penyelesaian kewajiban pembayaran melalui mekanisme bertahap. Berdasarkan kesepakatan, Termohon akan membayarkan Rp11,75 miliar sebagai bagian dari penyelesaian kewajiban yang sebelumnya tercatat sebesar Rp34,88 miliar.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, persidangan aanmaning pada perkara kedua juga dinyatakan selesai secara damai.

Keberhasilan penyelesaian dua perkara ini menunjukkan bahwa komunikasi yang baik, pendekatan persuasif, dan semangat musyawarah dapat menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga hubungan para pihak. Pengadilan Agama Jakarta Pusat menegaskan akan terus memberikan ruang bagi para pihak untuk mencapai penyelesaian secara sukarela sebelum pelaksanaan tindakan eksekusi.

Dari dua perkara aanmaning yang disidangkan pada hari itu, seluruhnya berhasil mencapai perdamaian atau mencatat tingkat keberhasilan 100 persen. Capaian tersebut menjadi gambaran komitmen Pengadilan Agama Jakarta Pusat dalam mewujudkan penyelesaian sengketa yang efektif, humanis, berkeadilan, dan memberikan kemanfaatan bagi para pencari keadilan.

Reporter : Matyadi

Redaktur : Helmi AR

Lainnya

Untuk Persatuan Indonesia, PWI Pusat dan Hotman Paris Sepakat Akhiri Polemik

28 July 2026 - 16:15 WIB

Gebyar Budaya Sunter Jaya Jilid 2 Jadi Pesta Rakyat, Seni Betawi, UMKM dan Santunan Anak Yatim Bersatu

26 July 2026 - 18:17 WIB

Hari Anak Nasional Jadi Momentum Pencegahan Stunting, KNPS Indonesia Libatkan PAUD, Orang Tua, dan HIMPAUDI di Matraman

23 July 2026 - 17:24 WIB

Tim Lintas Jaya Tertibkan Parkir Liar di BKN, Penegakan Hukum Dilakukan Bertahap

22 July 2026 - 12:39 WIB

‎PWI Tempuh Jalur Hukum, Hotman Paris Dilaporkan atas Dugaan Penghinaan terhadap Wartawan

21 July 2026 - 14:26 WIB

Trending di Nasional