JAKARTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur mengumumkan bahwa perkara tindak pidana dengan terdakwa Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam siaran pers yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/6/2026), disebutkan bahwa pelimpahan perkara dilakukan sekitar pukul 14.45 WIB oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Pelimpahan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo dan pihak terkait.
Saat ini, Penuntut Umum masih menunggu penetapan jadwal persidangan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Setelah jadwal ditetapkan, proses persidangan akan memasuki tahapan pemeriksaan di pengadilan.
Reporter : Matyadi
Redaktur : Helmi AR











