Menu

Dark Mode
Dari Teori ke Aksi: BEM TALKS UPJ Desak Kampus Cetak Problem Solver, Bukan Sekadar Lulusan Dandim Trenggalek Pantau Pra TMMD ke-128, Percepatan Infrastruktur Desa Digenjot Wartawan Sambangi Kopaska Pondok Dayung, Kupas Peran Pasukan Elite TNI AL Kelebihan Bawa Alkohol dari Luar Negeri? Bea Cukai Pastikan Dimusnahkan! Danrem Untoro: Kenaikan Pangkat Adalah Amanah, Bukan Sekadar Penghargaan Momentum Lebaran Dimaksimalkan: Kejari Jakarta Timur dan Wartawan Satukan Langkah

Hukum & Kriminal

Dua WNA Liberia Ditangkap Terkait Penipuan Modus Black Dollar di Jakbar

badge-check


					 Foto : Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengamankan dua warga negara asing asal Liberia terkait kasus dugaan penipuan dengan modus black dollar. Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan proses penyidikan masih terus berjalan.
Perbesar

Foto : Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengamankan dua warga negara asing asal Liberia terkait kasus dugaan penipuan dengan modus black dollar. Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan proses penyidikan masih terus berjalan.

Jakarta – Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengamankan dua warga negara asing asal Liberia terkait kasus dugaan penipuan dengan modus black dollar. Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan proses penyidikan masih terus berjalan.

Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari korban yang juga merupakan warga negara asing asal Korea. Para pelaku diduga menggunakan modus penipuan dengan meyakinkan korban bahwa uang black dollar dapat diubah menjadi dolar asli.

“Yang bersangkutan diamankan karena melakukan tindak pidana penipuan terhadap seorang warga negara asing juga dari Korea dengan modus black dollar,” kata Kompol Andaru Rahutomo di Lobby Gedung Bidhumas Polda Metro Jaya, Jumat (27/3/2026).

Andaru menjelaskan, kedua tersangka telah menjalani penahanan sejak 18 Maret 2026. Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat masih mendalami secara rinci modus operandi, peran masing-masing pelaku, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu botol cairan yang menurut keterangan tersangka digunakan sebagai sarana untuk meyakinkan korban. Cairan itu disebut dapat mengubah black dollar menjadi dolar asli.

“Dari barang bukti, ada satu botol cairan yang menurut dari tersangka digunakan sebagai sarana untuk menipu korban. Nah, itulah yang digunakan untuk memanipulasi korban sehingga korban mau menyerahkan uang,” ujarnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa koper dan brankas yang diduga digunakan sebagai sarana dalam menjalankan aksi penipuan tersebut. Namun, detail lengkap mengenai barang bukti dan konstruksi perkara masih akan disampaikan lebih lanjut setelah proses penyidikan rampung.

Menurut Andaru, laporan polisi dibuat pada 8 Maret 2026. Adapun peristiwa dugaan penipuan itu sendiri terjadi pada rentang September hingga Desember 2025. Korban disebut baru menyadari telah menjadi korban penipuan dan kemudian melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Barat.

Kedua pelaku diketahui diamankan di sebuah restoran Korea di wilayah Jakarta Selatan. Hingga saat ini, korban yang tercatat membuat laporan baru satu orang, sementara total kerugian masih dalam proses penghitungan oleh penyidik.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan disampaikan secara resmi oleh Polres Metro Jakarta Barat dalam waktu dekat setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan siap untuk dirilis.

Reporter : Matyadi

Lainnya

Kelebihan Bawa Alkohol dari Luar Negeri? Bea Cukai Pastikan Dimusnahkan!

2 April 2026 - 20:34 WIB

Peran Orang Tua, Pengawasan Media Sosial, dan Dukungan Pemerintah, Tips Pengamanan Anak dari Kekerasan Seksual

1 April 2026 - 09:33 WIB

Aborsi 6 Bulan Terbongkar di Pengadilan: Kesaksian dan Barang Bukti Perkuat Perkara

31 March 2026 - 20:24 WIB

Surat Pengosongan Balai Pemuda Picu Gejolak: Penataan atau Penyingkiran Ruang Kreatif?

31 March 2026 - 15:59 WIB

Armando Dituntut 3,5 Tahun di Kasus Tanah Rp259 M, Sidang PN Jaktim Memanas

30 March 2026 - 16:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal