Menu

Dark Mode
Pemerintah Gelar Isbat Nikah Terpadu di Penang, 44 Perkara Berhasil Dituntaskan Untuk Persatuan Indonesia, PWI Pusat dan Hotman Paris Sepakat Akhiri Polemik Gebyar Budaya Sunter Jaya Jilid 2 Jadi Pesta Rakyat, Seni Betawi, UMKM dan Santunan Anak Yatim Bersatu Ketua LSM Harimau Penuhi Panggilan Polda Jateng, Klaim Bertindak atas Perintah Pihak Lain Jadi Sorotan Dukungan Mengalir untuk Arifin, Tokoh Masyarakat Jakarta Pusat Minta Kritik Berlandaskan Fakta Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Rp11,2 Miliar, Negara Selamatkan Rp4,4 Miliar

Megapolitan

Proses Rekrutmen FKDM Jakarta Mengacu Permendagri dan Pergub

badge-check


					Foto: Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta, Muhamad Matsani, memberikan keterangan terkait proses rekrutmen Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) yang disebut telah dilaksanakan sesuai regulasi dan kebutuhan wilayah, Senin (16/2/2026). Perbesar

Foto: Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta, Muhamad Matsani, memberikan keterangan terkait proses rekrutmen Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) yang disebut telah dilaksanakan sesuai regulasi dan kebutuhan wilayah, Senin (16/2/2026).

JAKARTA — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta menegaskan proses pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di tingkat kelurahan dan kecamatan telah berjalan sesuai aturan yang berlaku serta mempertimbangkan kebutuhan setiap wilayah.

Kepala Kesbangpol DKI Jakarta, Muhamad Matsani, menjelaskan mekanisme seleksi anggota FKDM memang tidak sepenuhnya dilakukan secara terbuka. Hal itu lantaran FKDM memiliki peran strategis dalam sistem kewaspadaan dini pemerintah daerah.

“FKDM ini berfungsi sebagai mata dan telinga pemerintah daerah dalam mendeteksi potensi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) di masyarakat,” kata Matsani, Senin (16/2/2026).

Matsani menegaskan, proses penjaringan hingga penetapan anggota telah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2019, serta regulasi turunannya di tingkat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurutnya, pembentukan FKDM melibatkan tim kewaspadaan dini wilayah bersama unsur aparat keamanan. Seluruh tahapan seleksi juga dituangkan dalam berita acara resmi yang menjadi dasar penerbitan surat keputusan oleh wali kota atau bupati administrasi.

Matsani mengakui tingginya antusiasme masyarakat untuk bergabung menjadi tantangan tersendiri dalam proses seleksi. Pasalnya, kebutuhan anggota FKDM di setiap wilayah terbatas.

“Dalam satu wilayah hanya dibutuhkan sekitar sembilan orang, sementara jumlah pendaftar bisa mencapai puluhan. Karena itu seleksi dilakukan ketat,” ujarnya.

Kesbangpol DKI pun mengapresiasi partisipasi warga dalam mendukung keberadaan FKDM. Pemerintah memastikan proses rekrutmen dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan demi menjaga stabilitas serta keamanan wilayah Jakarta.

Lainnya

Maraton Enam Jam, Dewan Juri Rampungkan Penilaian Anugerah Jurnalistik M.H. Thamrin 2026

18 July 2026 - 01:26 WIB

PWI Jaya Dorong Kompetensi Anggota Lewat OKK Peningkatan Status

8 June 2026 - 12:58 WIB

Libur Sekolah 2026, Ancol Siapkan Festival Raksasa dan Segudang Promo Menarik

3 June 2026 - 12:24 WIB

Lurah Cakung Barat Soroti Sampah Menumpuk, Ajak Warga Ubah Kebiasaan Pilah dari Rumah

24 April 2026 - 20:17 WIB

Bank Jakarta Gandeng PWI Jaya dan PMI DKI Jakarta Gelar Donor Darah, Bantu Ketersediaan Darah di DKI Jakarta 

24 April 2026 - 16:26 WIB

Trending di Megapolitan