Menu

Dark Mode
Dari Teori ke Aksi: BEM TALKS UPJ Desak Kampus Cetak Problem Solver, Bukan Sekadar Lulusan Dandim Trenggalek Pantau Pra TMMD ke-128, Percepatan Infrastruktur Desa Digenjot Wartawan Sambangi Kopaska Pondok Dayung, Kupas Peran Pasukan Elite TNI AL Kelebihan Bawa Alkohol dari Luar Negeri? Bea Cukai Pastikan Dimusnahkan! Danrem Untoro: Kenaikan Pangkat Adalah Amanah, Bukan Sekadar Penghargaan Momentum Lebaran Dimaksimalkan: Kejari Jakarta Timur dan Wartawan Satukan Langkah

Megapolitan

Nakertransgi Jakbar Perkuat Keselamatan Listrik lewat Sosialisasi IUPTLS dan SLO

badge-check


					Foto: Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Yuli Hartono (kiri), didampingi Kepala Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Barat, Jackson D Sitorus (kanan) Perbesar

Foto: Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Yuli Hartono (kiri), didampingi Kepala Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Barat, Jackson D Sitorus (kanan)

JAKARTA – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat melalui Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) menggelar sosialisasi terkait tata cara perizinan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) serta mekanisme penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Ali Sadikin, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (5/2/2026), dan diikuti sekitar 160 peserta dari berbagai perusahaan serta instansi.

Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Yuli Hartono, mengatakan sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mewujudkan pengelolaan energi yang berkelanjutan sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED).

Yuli Hartono menekankan pentingnya penyediaan energi yang aman dan andal, seiring dengan upaya pemerintah mendorong transisi dari energi fosil menuju energi baru terbarukan.

“Dunia saat ini sebenarnya sudah mengalami krisis energi. Karena itu pemerintah membuat aturan untuk efisiensi penggunaan energi fosil dan perlahan beralih ke energi bersih,” ujar Yuli.

Menurutnya, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi pelaku usaha yang menggunakan pembangkit listrik cadangan untuk mengevaluasi kelengkapan izin serta memastikan pemanfaatan listrik dilakukan secara efektif dan tepat guna.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Barat, Jackson D Sitorus, menyampaikan sosialisasi ini juga bertujuan untuk mencegah kebakaran akibat instalasi listrik yang tidak memenuhi standar keselamatan.

Jackson D Sitorus menegaskan, setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib mematuhi ketentuan keselamatan sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta regulasi terkait Cipta Kerja.

“Keselamatan ketenagalistrikan mencakup seluruh aspek, mulai dari perencanaan, pembangunan, pengoperasian hingga pemeliharaan instalasi,” kata Jackson.

Jackson juga mengingatkan bahwa setiap usaha penunjang tenaga listrik wajib memiliki IUPTLS, dan setiap instalasi yang beroperasi harus dilengkapi SLO guna meminimalkan risiko bahaya bagi masyarakat maupun lingkungan.

Di sisi lain, Kepala Seksi Energi Sudin Nakertransgi Jakarta Barat, Bambang Prayitno, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi dengan PT Lentera Energi Abadi serta melibatkan narasumber dari Dinas Nakertransgi dan Dinas PM-PTSP DKI Jakarta.

Bambang Prayitno berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas dan standar keselamatan dalam penyediaan tenaga listrik.

“Keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci untuk melindungi masyarakat serta lingkungan sekitar,” pungkas Bambang.

 

Reporter: Matyadi

Lainnya

Momentum Lebaran Dimaksimalkan: Kejari Jakarta Timur dan Wartawan Satukan Langkah

1 April 2026 - 18:40 WIB

Pergerakan Naik, Menhub Minta Masyarakat Hindari Hari Puncak Arus Balik

25 March 2026 - 19:10 WIB

Polsek Kemayoran Sediakan Titip Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran 2026, Warga Dijamin Aman Mudik Tenang!

18 March 2026 - 22:08 WIB

Lurah Yasir Habib Putra Ajak Warga Jaga Nilai Ramadhan Usai Gema Ramadhan 1447 H

18 March 2026 - 21:54 WIB

Diduga Tak Bayar Pajak, Reklame di Kemayoran Berpotensi Rugikan PAD Jakarta

15 March 2026 - 21:23 WIB

Trending di Megapolitan