Menu

Dark Mode
Ketua PT Bandung: Advokat Harus Jujur, Disiplin, dan Profesional dalam Menegakkan Keadilan Safari Jurnalis, PWI Kabupaten Bogor 2026 di Kecamatan Sukajaya Libur Sekolah 2026, Ancol Siapkan Festival Raksasa dan Segudang Promo Menarik Ghosun Iron Camp Prioritaskan Kesejahteraan Atlet, Sediakan Makanan Bergizi dan Dukungan Optimal Dampingi Wagub DKI, Arifin Pastikan Penanganan Pengungsi Jiung Berjalan Optimal Pengadilan Agama Jakarta Pusat Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Komitmen Pelayanan Berintegritas

Megapolitan

Nakertransgi Jakbar Perkuat Keselamatan Listrik lewat Sosialisasi IUPTLS dan SLO

badge-check


					Foto: Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Yuli Hartono (kiri), didampingi Kepala Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Barat, Jackson D Sitorus (kanan) Perbesar

Foto: Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Yuli Hartono (kiri), didampingi Kepala Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Barat, Jackson D Sitorus (kanan)

JAKARTA – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat melalui Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) menggelar sosialisasi terkait tata cara perizinan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) serta mekanisme penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Ali Sadikin, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (5/2/2026), dan diikuti sekitar 160 peserta dari berbagai perusahaan serta instansi.

Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Yuli Hartono, mengatakan sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mewujudkan pengelolaan energi yang berkelanjutan sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED).

Yuli Hartono menekankan pentingnya penyediaan energi yang aman dan andal, seiring dengan upaya pemerintah mendorong transisi dari energi fosil menuju energi baru terbarukan.

“Dunia saat ini sebenarnya sudah mengalami krisis energi. Karena itu pemerintah membuat aturan untuk efisiensi penggunaan energi fosil dan perlahan beralih ke energi bersih,” ujar Yuli.

Menurutnya, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi pelaku usaha yang menggunakan pembangkit listrik cadangan untuk mengevaluasi kelengkapan izin serta memastikan pemanfaatan listrik dilakukan secara efektif dan tepat guna.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Barat, Jackson D Sitorus, menyampaikan sosialisasi ini juga bertujuan untuk mencegah kebakaran akibat instalasi listrik yang tidak memenuhi standar keselamatan.

Jackson D Sitorus menegaskan, setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib mematuhi ketentuan keselamatan sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta regulasi terkait Cipta Kerja.

“Keselamatan ketenagalistrikan mencakup seluruh aspek, mulai dari perencanaan, pembangunan, pengoperasian hingga pemeliharaan instalasi,” kata Jackson.

Jackson juga mengingatkan bahwa setiap usaha penunjang tenaga listrik wajib memiliki IUPTLS, dan setiap instalasi yang beroperasi harus dilengkapi SLO guna meminimalkan risiko bahaya bagi masyarakat maupun lingkungan.

Di sisi lain, Kepala Seksi Energi Sudin Nakertransgi Jakarta Barat, Bambang Prayitno, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi dengan PT Lentera Energi Abadi serta melibatkan narasumber dari Dinas Nakertransgi dan Dinas PM-PTSP DKI Jakarta.

Bambang Prayitno berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas dan standar keselamatan dalam penyediaan tenaga listrik.

“Keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci untuk melindungi masyarakat serta lingkungan sekitar,” pungkas Bambang.

 

Reporter: Matyadi

Lainnya

Libur Sekolah 2026, Ancol Siapkan Festival Raksasa dan Segudang Promo Menarik

3 June 2026 - 12:24 WIB

Lurah Cakung Barat Soroti Sampah Menumpuk, Ajak Warga Ubah Kebiasaan Pilah dari Rumah

24 April 2026 - 20:17 WIB

Bank Jakarta Gandeng PWI Jaya dan PMI DKI Jakarta Gelar Donor Darah, Bantu Ketersediaan Darah di DKI Jakarta 

24 April 2026 - 16:26 WIB

Kebakaran Gedung Kemendagri di Pasar Minggu, Respons Cepat Brimob Cegah Api Meluas

20 April 2026 - 20:55 WIB

Ancol Terapkan Tarif Flat Rp120 Ribu per Mobil, Berlaku Sejak 15 April

17 April 2026 - 15:57 WIB

Trending di Megapolitan