Menu

Dark Mode
Proses Rekrutmen FKDM Jakarta Mengacu Permendagri dan Pergub Sekko Jakpus Hadiri Jakarta Mengaji, Santuni 100 Anak Yatim Sambut Ramadan 1447 H KompasTV Pertahankan Tahta SUCI, Ribuan Talenta Baru Serbu Audisi Musim ke-12 Aksi BeraniGundul 2026, YKAKI Tegaskan Komitmen Dampingi Anak Kanker dari Pengobatan hingga Pendidikan Babinsa Koramil Bandung Bantu Petani Rawat Saluran Irigasi Imigrasi DKI Jakarta Apresiasi HPN ke-80, Tekankan Pentingnya Verifikasi dan Etika Jurnalistik

Megapolitan

Proses Rekrutmen FKDM Jakarta Mengacu Permendagri dan Pergub

badge-check


					Foto: Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta, Muhamad Matsani, memberikan keterangan terkait proses rekrutmen Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) yang disebut telah dilaksanakan sesuai regulasi dan kebutuhan wilayah, Senin (16/2/2026). Perbesar

Foto: Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta, Muhamad Matsani, memberikan keterangan terkait proses rekrutmen Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) yang disebut telah dilaksanakan sesuai regulasi dan kebutuhan wilayah, Senin (16/2/2026).

JAKARTA — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta menegaskan proses pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di tingkat kelurahan dan kecamatan telah berjalan sesuai aturan yang berlaku serta mempertimbangkan kebutuhan setiap wilayah.

Kepala Kesbangpol DKI Jakarta, Muhamad Matsani, menjelaskan mekanisme seleksi anggota FKDM memang tidak sepenuhnya dilakukan secara terbuka. Hal itu lantaran FKDM memiliki peran strategis dalam sistem kewaspadaan dini pemerintah daerah.

“FKDM ini berfungsi sebagai mata dan telinga pemerintah daerah dalam mendeteksi potensi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) di masyarakat,” kata Matsani, Senin (16/2/2026).

Matsani menegaskan, proses penjaringan hingga penetapan anggota telah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2019, serta regulasi turunannya di tingkat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurutnya, pembentukan FKDM melibatkan tim kewaspadaan dini wilayah bersama unsur aparat keamanan. Seluruh tahapan seleksi juga dituangkan dalam berita acara resmi yang menjadi dasar penerbitan surat keputusan oleh wali kota atau bupati administrasi.

Matsani mengakui tingginya antusiasme masyarakat untuk bergabung menjadi tantangan tersendiri dalam proses seleksi. Pasalnya, kebutuhan anggota FKDM di setiap wilayah terbatas.

“Dalam satu wilayah hanya dibutuhkan sekitar sembilan orang, sementara jumlah pendaftar bisa mencapai puluhan. Karena itu seleksi dilakukan ketat,” ujarnya.

Kesbangpol DKI pun mengapresiasi partisipasi warga dalam mendukung keberadaan FKDM. Pemerintah memastikan proses rekrutmen dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan demi menjaga stabilitas serta keamanan wilayah Jakarta.

Lainnya

Nakertransgi Jakbar Perkuat Keselamatan Listrik lewat Sosialisasi IUPTLS dan SLO

5 February 2026 - 13:06 WIB

Refleksi HPN 2026: Putusan MK dan Ujian Nyata Perlindungan Wartawan di Indonesia

25 January 2026 - 14:41 WIB

Wali Kota Jakbar Ucapkan Selamat Milad ke-6 RANGER

22 January 2026 - 12:54 WIB

PWI Pusat Gelar Natal Bersama Wartawan Kristiani Jabodetabek

22 January 2026 - 12:37 WIB

Banjir Rendam Tegal Alur, Jalan Lumpuh dan Warga Terpaksa Mengungsi

12 January 2026 - 14:03 WIB

Trending di Megapolitan