Jakarta — Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada 2018 kembali mencuat ke ruang publik. Kuasa hukum korban, Faomasi Laia, mendesak Polda Metro Jaya untuk membuka kembali penyidikan perkara yang hingga kini dinilai belum menemukan kepastian hukum.
Faomasi menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan resmi kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya agar penanganan perkara tersebut dilanjutkan. Ia menilai penghentian yang berlarut-larut justru mencederai rasa keadilan korban.
“Kasus ini bukan perkara baru dan sudah pernah berjalan. Bahkan, tersangka telah ditetapkan. Namun sampai hari ini tidak ada kejelasan kelanjutannya,” ujar Faomasi dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12).
Peristiwa tersebut terjadi pada 14 September 2018 di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara. Menurut penjelasan kuasa hukum, insiden bermula dari dugaan penyebaran foto keluarga korban yang disertai tulisan bernada ancaman melalui media sosial dan grup percakapan WhatsApp.
Tak lama berselang, korban mendatangi terlapor untuk meminta klarifikasi. Namun pertemuan itu justru berakhir ricuh dan berujung pada dugaan penganiayaan fisik.
“Korban diduga mengalami pencekikan dan pemukulan, bahkan diludahi. Kejadian tersebut disaksikan langsung oleh seorang saksi di lokasi,” kata Faomasi.
Faomasi menegaskan bahwa terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang diterbitkan pada September 2018 oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Meski begitu, hingga lebih dari enam tahun berselang, perkara tersebut belum juga diselesaikan.
Faomasi berharap kepolisian dapat menuntaskan kasus ini secara profesional dan terbuka. Menurutnya, penyelesaian perkara lama merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi warganya.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan. Ini soal kepercayaan publik terhadap proses hukum,” ujarnya.











