Menu

Dark Mode
Jenderal Tandyo Dorong Prajurit Yon TP 886/PJ Terus Berbuat Terbaik untuk Bangsa Proses Rekrutmen FKDM Jakarta Mengacu Permendagri dan Pergub Sekko Jakpus Hadiri Jakarta Mengaji, Santuni 100 Anak Yatim Sambut Ramadan 1447 H KompasTV Pertahankan Tahta SUCI, Ribuan Talenta Baru Serbu Audisi Musim ke-12 Aksi BeraniGundul 2026, YKAKI Tegaskan Komitmen Dampingi Anak Kanker dari Pengobatan hingga Pendidikan Babinsa Koramil Bandung Bantu Petani Rawat Saluran Irigasi

TNI/Polri

Kasus Lama Belum Tuntas, Polda Metro Diminta Transparan

badge-check


					Foto: Direktorat Reserse Kriminal Umum. Perbesar

Foto: Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Jakarta — Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada 2018 kembali mencuat ke ruang publik. Kuasa hukum korban, Faomasi Laia, mendesak Polda Metro Jaya untuk membuka kembali penyidikan perkara yang hingga kini dinilai belum menemukan kepastian hukum.

Faomasi menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan resmi kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya agar penanganan perkara tersebut dilanjutkan. Ia menilai penghentian yang berlarut-larut justru mencederai rasa keadilan korban.

“Kasus ini bukan perkara baru dan sudah pernah berjalan. Bahkan, tersangka telah ditetapkan. Namun sampai hari ini tidak ada kejelasan kelanjutannya,” ujar Faomasi dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12).

Peristiwa tersebut terjadi pada 14 September 2018 di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara. Menurut penjelasan kuasa hukum, insiden bermula dari dugaan penyebaran foto keluarga korban yang disertai tulisan bernada ancaman melalui media sosial dan grup percakapan WhatsApp.

Tak lama berselang, korban mendatangi terlapor untuk meminta klarifikasi. Namun pertemuan itu justru berakhir ricuh dan berujung pada dugaan penganiayaan fisik.

“Korban diduga mengalami pencekikan dan pemukulan, bahkan diludahi. Kejadian tersebut disaksikan langsung oleh seorang saksi di lokasi,” kata Faomasi.

Faomasi menegaskan bahwa terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang diterbitkan pada September 2018 oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Meski begitu, hingga lebih dari enam tahun berselang, perkara tersebut belum juga diselesaikan.

Faomasi berharap kepolisian dapat menuntaskan kasus ini secara profesional dan terbuka. Menurutnya, penyelesaian perkara lama merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi warganya.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan. Ini soal kepercayaan publik terhadap proses hukum,” ujarnya.

Lainnya

Jenderal Tandyo Dorong Prajurit Yon TP 886/PJ Terus Berbuat Terbaik untuk Bangsa

18 February 2026 - 22:12 WIB

Babinsa Koramil Bandung Bantu Petani Rawat Saluran Irigasi

15 February 2026 - 14:16 WIB

Rakornispen TNI 2026 Digelar di Cilangkap, Bahas Strategi Hadapi Perang Media

13 February 2026 - 17:01 WIB

Kapten Samsul Hadi Kenalkan Matematika Menyenangkan untuk Siswa

6 February 2026 - 15:36 WIB

Jumat Bersih di Blitar, Babinsa dan Warga Gotong Royong Cegah Genangan Musim Hujan

6 February 2026 - 14:43 WIB

Trending di TNI/Polri