Menu

Dark Mode
Jenderal Tandyo Dorong Prajurit Yon TP 886/PJ Terus Berbuat Terbaik untuk Bangsa Proses Rekrutmen FKDM Jakarta Mengacu Permendagri dan Pergub Sekko Jakpus Hadiri Jakarta Mengaji, Santuni 100 Anak Yatim Sambut Ramadan 1447 H KompasTV Pertahankan Tahta SUCI, Ribuan Talenta Baru Serbu Audisi Musim ke-12 Aksi BeraniGundul 2026, YKAKI Tegaskan Komitmen Dampingi Anak Kanker dari Pengobatan hingga Pendidikan Babinsa Koramil Bandung Bantu Petani Rawat Saluran Irigasi

Regional

Misa Natal Gagal Digelar di Depok, LBH GEKIRA Sebut Ini Preseden Buruk

badge-check


					Misa Natal Gagal Digelar di Depok, LBH GEKIRA Sebut Ini Preseden Buruk Perbesar

Depok — Pembatalan pelaksanaan Misa Natal 2025 di Wisma Sahabat Yesus (WSY), Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, kembali membuka soal batasan antara menjaga sosial dan menjamin hak konstitusional warga negara dalam menjalankan ibadah.

Keputusan penyelenggaraan Misa Natal yang sedianya digelar pada 24–25 Desember 2025 diambil setelah musyawarah yang melibatkan unsur kelurahan, tokoh masyarakat, tokoh agama, aparat keamanan, serta pengelola WSY. Alasan yang dikemukakan adalah menjaga kondusivitas lingkungan sambil menunggu proses perizinan kegiatan ibadah.

Namun, langkah tersebut menuai kritik dari Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kristiani Indonesia Raya. LBH GEKIRA menilai negara tidak boleh menyerah pada tekanan sosial yang terhenti pada terhentinya pelaksanaan ibadah, terutama ketika tidak ditemukan pelanggaran hukum.

Ketua LBH GEKIRA, Santrawan Paparang, menegaskan bahwa kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak dasar warga negara yang dijamin konstitusi. Menurutnya, melarang ibadah dengan alasan kekhawatiran atau tekanan kelompok tertentu justru berpotensi mencederai prinsip negara hukum.

“Ketika negara membiarkan ibadah dihentikan bukan karena pelanggaran hukum, melainkan karena tekanan sosial, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu peristiwa, tetapi masa depan kebebasan beragama itu sendiri,” ujar Santrawan, Rabu (24/12/2025).

LBH GEKIRA menilai dialog antarumat beragama memang penting sebagai upaya menjaga keharmonisan sosial. Namun dialog tersebut tidak seharusnya berakhir dengan hilangnya hak kelompok minoritas. Kebebasan beribadah, kata Santrawan, dijamin oleh Pasal 29 UUD 1945 dan tidak bergantung pada persetujuan mayoritas.

Sorotan juga diarahkan pada peran WSY yang selama ini dikenal sebagai pusat pendampingan pastoral mahasiswa Katolik, sekaligus ruang kegiatan pendidikan dan sosial lintas iman yang diterima dengan baik oleh masyarakat sekitar. Menurut LBH GEKIRA, fakta ini menunjukkan adanya inkonsistensi ketika kegiatan sosial diterima, tetapi aktivitas ibadah malah dihentikan.

“Jika kegiatan sosial dan pendidikan dapat berjalan tanpa masalah, sementara ibadahnya dibatalkan, maka ada persoalan mendasar dalam memahami makna kebebasan beragama,” ujarnya.

LBH GEKIRA pun mendorong pemerintah daerah, aparat keamanan, serta Forum Kerukunan Umat Beragama untuk tidak sekadar berfungsi sebagai penengah konflik, melainkan sebagai penjaga konstitusi yang memastikan hak setiap warga negara terlindungi.

Di sisi lain, pengelola WSY menyatakan pembatalan Misa Natal dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses dialog dengan warga. Perwakilan WSY, Romo Robertus Bambang Rudianto SJ, menegaskan bahwa WSY bukanlah gereja, melainkan pusat pendampingan pastoral mahasiswa Katolik dari berbagai kampus di Jakarta Selatan dan Depok.

Ia menyebut keputusan tersebut diambil demi menjaga ketenangan lingkungan dan menghindari potensi gangguan sosial, sambil menunggu kejelasan proses perizinan.

Meski demikian, LBH GEKIRA mengingatkan agar peristiwa serupa tidak terus terulang. Mereka mendesak negara untuk memastikan mekanisme perizinan kegiatan ibadah berjalan transparan, adil, dan bebas dari diskriminasi.

“Kerukunan sejati bukan dengan menghentikan ibadah demi ketenangan sementara, melainkan dengan menjamin setiap warga dapat menjalankan keyakinannya tanpa rasa takut,” kata Santrawan menutup pernyataannya.

Lainnya

HPN ke-80, Kejari Jaksel Serukan Pers Berimbang dan Bertanggung Jawab

9 February 2026 - 19:01 WIB

Refleksi HPN 2026: Jurnalisme Indonesia Diuji KUHP Baru dan Tekanan Multidimensi

5 January 2026 - 11:37 WIB

Libur Nataru, Kantah Jakarta Barat Tetap Buka Layanan Pertanahan untuk Warga

25 December 2025 - 22:05 WIB

Trending di Regional